Minggu, 15 November 2009

GOOD LAWYER


Judul Buku : GOOD LAWYER
Penulis : Zara Zetira ZR dan Blogger Indonesia.
Penerbit : Rose Heart Publishing
Dicetak oleh : PT. Gramedia
Ukuran Buku : 134 mm x 199 mm x 12 mm
Jumlah Halaman : 306 lembar + 2 lembar sampul
Content Buku :
Buku ini adalah buku kumpulan cerita-cerita pendek bertemakan hukum yang merupakan karya para Blogger Indonesia yang tergabung dalam Rose Heart Writers (RHW) yang didukung sepenuhnya oleh penulis kondang Zara Zettira ZR.

Adapun keberagaman cerita dalam buku ini merupakan implementasi dari kebaragaman para penulisnya sendiri, tak terelakkan juga adanya pengaruh etnis dan paradigma mereka memandang kesusasastraan sebagai media pembelajaran hukum yang cukup relevan.

Buku kumpulan cerita hukum yang satu ini bukan buku pertama buah karya para Blogger, sebelumnya, misalnya buku yang lahir dari 3 blogger yang berbeda daerah dan profesi telah lebih dahulu menunjukkan kebolehan mereka.

Lantas apa yang membedakan buku ini dengan yang lainnya. Ini adalah buku kumpulan cerita pertama dan satu-satunya di Indonesia yang bertemakan hukum, yang berisikan cerita-cerita pendek yang mengemas hukum sedemikian rupa sehingga kesan ‘menjenuhkan dan berat’ dilupakan oleh pembacanya. Belajar akan sesuatu hal tidaklah mesti ditempuh hanya dengan membacanya, atau mengambil penjurusan tentangnya, melainkan menggunakan cara atau metodologi terefektif untuk mengerti hukum misalnya. Pandangan betapa complicated-nya semua yang berbau hukum merupakan paradigma yang ingin diubah oleh Risa Amrikasari, pimpinan Rose Heart Publishing, penerbit buku ini.

Buku kumpulan cerita hukum ini juga diharapkannya mampu menjadi media pembelajaran tentang hukum itu sendiri. Setidaknya cerita-cerita pendek yang ada di dalam buku ini menjadi gambaran kita tentang apa yang harus kita lakukan jika saja salah satu dari cerita tersebut menjadi realita dalam hidup kita atau mungkin mendidik kita bagaimana menghadapi persoalan-persoalan hukum yang mungkin akan kita jalani.

Pada akhirnya masyarakat tidak kaku lagi membahas masalah hukum dan juga secara tidak langsung mereka dapat mengetahui tentang hak-hak dan kewajiban mereka yang telah dilindungi oleh Undang-Undang negara ini dengan metode yang lebih mudah mereka pahami, tidak hanya dengan mengahapal satu per satu, tapi lebih dalam lagi adalah mengerti tentangnya.

Saat ini bukan lagi zaman dimana hukum hanya direkatkan bagi orang –orang yang berpendidikan tinggi, cerdas atau bernalar melainkan menjadi ilmu pengetahuan bagi siapa saja dan mudah untuk ditelaah.

Nah, siapa bilang belajar hukum menyulitkan?

0 komentar:

Posting Komentar